Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tahun anggaran 2011—2012.
“Ya inikan hakim kita tidak bisa campuri. Kita prihatin ya. Tapi ya ini keputusan hakim ya tentu dipertimbangkan dengan baik,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, dengan jatuhnya hukuman tersebut menjadi peringatan kepada saja untuk tidak melakukan tindak rasuah.
“Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan. Karena apa yang terjadi kan perkaya diri dengan jabatan itu,” ujarnya.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majlis Hakim Yanto di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi pada Selasa (24/4) siang.
Baca Juga
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.