Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bimanesh Ditunda Gara-gara Setnov Enggan Bersaksi Sebelum Divonis

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terdakwa perkara korupsi KTP elektronik, enggan menjadi saksi perkara lain sebelum dijatuhi vonis, yang dijadwalkan pada 24 April 2018.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terdakwa perkara korupsi KTP elektronik, enggan menjadi saksi perkara lain sebelum dijatuhi vonis, yang dijadwalkan pada 24 April 2018.

"Sesuai agenda sebelumnya pemeriksaan saksi atas nama Setya Novanto. Di sini sudah kami kirim panggilan, tetapi saksi memberikan surat yang menyampaikan kepada kami untuk disampaikan dalam persidangan yang memohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang dihadapi," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Seharusnya, Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

"Mohon ditunda sidang minggu depan," tambah jaksa Takdir.

Hakim Makhfudin pun akhirnya menunda sidang hingga Senin pekan depan.

"Ditunda hingga 23 dan 27 April untuk sidang lanjutan," kata ketua majelis Mahfudin.

Sidang Bimanesh Ditunda Gara-gara Setnov Enggan Bersaksi Sebelum Divonis

Status Medis

Seusai sidang, jaksa Takdir mengatakan bahwa duplik seharusnya disampaikan sebelum putusan.

"Putusan seharusnya sudah mencakup tuntutan, pledoi, replik dan duplik, tapi saksi Setya Novanto menyampaikan ini melalui pengawal tahanan kepada jaksa," kata Takdir seusai sidang.

Untuk sidang Senin (23/4/2018), Takdir mengaku Jaksa Penuntut Umum belum akan menghadirkan Setnov sebagai saksi karena ia belum dijatuhi vonis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/4/2018).

"Senin kami masih akan menggali kondisi medis yang terjadi pada dilakukan penyidikan kepada Setya Novanto, karena saat itu statusnya masih sebagai tersangka dan bagaimana Setnov tidak mematuhi panggilan penyidik," tambah Takdir.

Sidang Bimanesh Ditunda Gara-gara Setnov Enggan Bersaksi Sebelum Divonis

10 Saksi

Takdir mengatakan bahwa JPU masih akan menghadirkan 10 saksi lagi dalam sidang Bimanesh.

"Termasuk saksi dari penyidik KPK yang menjadi subjek saat mengalami, merintangi penyidik, tindakan apa saja yang dilakukan terdakwa sehingga melakukan perbuatan merintangi," ungkap Takdir.

Saksi lain yang akan dihadirkan adalah ahli hukum dan ahli medis.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper