Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koruptor Setara Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai koruptor merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam peraturan KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam peraturan KPU.

"KPU menilai korupsi kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga kami masukkan itu," ujar Arief Budiman di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ucap dia, telah mengatur untuk mantan narapidana selain bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana.

Ia mengatakan hal itu pun telah diatur dalam UU Pilkada dan disebutkan dua jenis pidana yang tidak boleh lagi untuk mencalonkan diri, yakni bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau seseorang tersangkut pidana yang lain boleh, dia cukup mengumumkan saja, misalnya mencuri ayam atau mencuri sandal, berkelahi atau pidana yang lain itu cukup mengumumkan," ucap Arief.

Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.

"KPU ingin menambahkan satu lagi, jadi bukan kemudian seluruh mantan narapidana tidak boleh, tidak, khusus kejahatan yang menurut KPU ini berdampak luar biasa," kata Arief.

Terkait pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly agar status mantan narapidana korupsi diserahkan pada partai politik yang melakukan penjaringan nama untuk calon legislatif, Arief enggan menanggapi.

Menurut Yasonna, partai politik juga memiliki latar belakang pemikiran yang benar dalam mengajukan calon legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper