Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini, Selasa (17/4/2018) dan di wilayah Depok dalam sepekan.
Informasi tersebut disampaikan dalam twitter resminya @TMCPoldaMetro, pukul 09.35 WIB: “#SIMKELILING Selasa, 17 April 2018 Jakpus : Kantor Pos Ps Baru Jakut : Ps Pagi Mangga Dua Jakbar : Citraland Grogol Jaksel : Pospol Kalibata Jaksel : Jl Raya Ciledug Petukangan Kec. Pesanggrahan Jaktim : Dealer Honda Jl Dewi Sartika Jaktim : Psr Induk Kramat Jati.”
Adapun rinciannya lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Pasar Baru, dan Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, serta Jakarta Barat di Mal Citraland Grogol.
Selanjutnya di Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di Diler Honda Jl Dewi Sartika dan di Pasar Induk Keramat Jati.
Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Selain itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/4/2018) berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.
Kemudian pada Rabu berada di Honda Care Jl Raya Cinere dan di Kantor Kecamatan Bojongsari dan pada Kamis di Pasar Segar Cinere dan di kantor Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.
Selanjutnya pada Senin di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.
Kemudian pada Rabu berada di Honda Care Jl Raya Cinere dan di Kantor Kecamatan Bojongsari dan pada Kamis di Pasar Segar Cinere dan di kantor Kecamatan Bojongsari,
Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Bagi pemilik SIM A dan C Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polresta Depok, Jawa Barat.