Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama diminta memperkuat peran Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) untuk mencegah agar tidak terjadi lagi praktik nakal perusahan biro perjalanan umrah dan haji.
Achmad Mustaqim, Anggota Komisi VIII DPR-RI, mengatakan Sipatuh diharapkan dapat mengeliminir masalah di luar perusahana penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) misalkan yang terkait dengan soal perizinan.
"Kami berharap ruang gerak Sipatuh dimodifikasi dalam mengeliminir masalah yang ada di luar PPIU dengan mencarikan solusi termasuk soal perizinan. Apalagi, Sipatuh diharapkan menjadi solusi jitu untuk menangani PPIU nakal," ungkapnya pada Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, setelah nanti diberlakukan, Sipatuh tidak hanya mengurusi PPIU yang berizin dan tidak berizin, tetapi juga menangani korbannya yang sewaktu-waktu bisa menjadi gerakan massa yang sulit dikendalikan karena tidak ada solusi.
Dia menjelaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, mempresentasikan Sipatuh yang akan dioperasikan mulai bulan ini.
"Kami minta Sipatuh ini dapat dipresentasikan sehingga kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat, sebelum di-launching yang rencananya pada akhir bulan ini," kata Mustaqim, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia mengungkapkan Kemenag berjanji menugaskan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag untuk mempresentasikan Sipatuh di hadapan Komisi VIII DPR setelah seluruh aplikasinya terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud, imbuhnya, antara lain Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta kedutaan besar Arab Saudi.