Bisnis.com, JAKARTA - Perkara korupsi bailout Bank Century sangat mudah ditelusuri oleh KPK setelah DPR melakukan penyelidikan secara terang benderang.
Ahmad Yani, mantan anggota Pansus Bank Century mengatakan persoalan skandal Bank Century bukanlah suatu kasus yang rumit. Hal ini dikarenakan KPK telah dituntun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua audit yakni audit biasa dan audit investigasi.
“Dalam audit ada sembilan temuan mulai dari proses merger, fasilitas pinjaman jangka pendek, persoalan aset yang kecil cuma 0,7 sehingga jika dibilang berdampak sistemik tidak terbukti,” ujarnya dalam diskusi mengenai skandal Bank Century yang digelar Soekarno Hatta Institute dan Sabang Merauke Circle, Senin (16/4/2018).
Dia melanjutkan, dalam melakukan penyelidikan, Pansus Century telah didampingi oleh para pakar mulai dari ekonomi, hukum pidana maupun tata negara sehingga putusan pansus beserta rekomendasinya merupakan suatu hal ang valid dan bukan merupakan persepsi politik yang tidak berdasar.
Dalam penyelidikan, paparnya. Pansus telah melakukan penelusuran aliran dana bailout sebesar Rp6,7 triliun tersebut dan mendapati bahwa ada nasabah yakni Budi Sampoerna yang menyimpan uang Rp2 triliun namun tidak bisa ditarik kemudian menggunakan strategi dipecah ke berbagai pihak, termasuk ke sebuah bengkel yang berada di Sulawsi Selatan.
“Pada sidang paripurna, opsi C yang dipilih dengan menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya orang lain, memenuhi unsur tindak pidana yang terbagi dalam berbagai tindak pidana yakni korupsi, perbankan, ekonomi, perbankan dan pidana umum,” lanjutnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Masyarakat Antikorupsi, hakim memerintahkan KPK selaku termohon supaya melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan /atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.