Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyatakan siap menerima tenaga pengajar asing setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menristekdikti Mohammad Nasir menilai kedatangan tenaga pengajar asing sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air, khususnya di bidang sains dan teknologi. Menurutnya, Perpres mengenai TKA telah menjadi payung hukum yang cukup kuat sehingga pihaknya tidak perlu lagi menerbitkan atau merevisi regulasi baru.
“Tidak perlu lagi [regulasi baru]. Ini sudah siap dari Kemenristekdikti. Saya sudah laporkan supaya kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing juga berlaku di bidang pendidikan tinggi,” ujar Nasir, Selasa (10/4/2018).
Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya Perpres tersebut maka tenaga pengajar asing diperbolehkan menjadi dosen tetap di Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi perguruan tinggi asing yang akan berdiri di Indonesia, tapi juga terbuka bagi perguruan tinggi swasta maupun negeri.
Nasir menambahkan sejak 2016 pihaknya telah menyampaikan kepada lembaga terkait kebutuhan akan tenaga pengajar asing sebanyak 30-40 orang per tahun. Jumlah ini dianggap jauh dari kebutuhan ideal sebesar 1.000 orang per tahun.
Dia mengaku optimistis, keterbukaan Indonesia terhadap tenaga pengajar asing akan berdampak baik pada peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, juga memperbesar kemungkinan kerja sama seperti pengiriman dosen Indonesia untuk pelatihan atau konferensi pendidikan ke luar negeri.
“Itu akan jauh lebih baik, mereka jadi dosen tetap di Indonesia untuk bermitra dengan perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kualitas,” terang Nasir.
Pihaknya juga mempertimbangkan durasi ideal selama sekitar 2-3 tahun untuk mempekerjakan para pengajar asing.
Kemenristekdikti mencatat beberapa dosen dari sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan AS cukup berminat untuk mendaftar menjadi dosen tetap di universitas Indonesia. Meski demikian, belum dapat dipastikan berapa jumlah pengajar asing yang akan ditetapkan menjadi dosen tetap di Indonesia.