Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Yasonna Bandingkan Sikap Jokowi dengan SBY Tatkala Revisi UU

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly meminta parlemen memaklumi sikap Presiden Joko Widodo tatkala tidak menandatangani pengesahan UU No. 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly meminta parlemen memaklumi sikap Presiden Joko Widodo tatkala tidak menandatangani pengesahan UU No. 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Menurut dia, sikap RI-1 wajar mengingat polemik memang terjadi saat penyusunan draf beleid tersebut. Yasonna membandingkan langkah bosnya itu dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat berkuasa  tidak menyetujui substansi UU No. 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dulu diketok tapi pendekatannya Presiden mengeluarkan perppu. Ini Presiden tak keluarkan perppu, tapi tidak menandatangani," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Yasonna mengatakan Presiden Jokowi lebih memilih untuk menunggu proses uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, sidang pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung. "Mari kita serahkan kepada MK."

Politisi Senayan menganggap sikap Presiden Jokowi yang tidak meneken pengesahan UU MD3 penuh tanda tanya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub merasa heran karena pemerintah telah menyetujui draf RUU MD3 baik pada pembahasan tingkat pertama maupun paripurna.

"Itu akan menjadi hal tidak baik terhadap DPR dan tanggapan masyarakat," kata politisi asal Provinsi Aceh ini.

Menkumham Yasonna mengundangkan UU MD3 pada 15 Maret 2018 atau 30 hari setelah diloloskan dalam rapat paripurna DPR. Lantaran tidak ada pengesahan Presiden Jokowi, bagian penutup beleid itu berbunyi, 'UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD RI Tahun 1945'.

Adapun, pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3) dan (4) tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 huruf k mengenai langkah hukum terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.

Selain itu, Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper