Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rhoma Irama ‘Melapor’ ke Tuhan bila Gugatan Partai Idaman Dibatalkan

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan akan melaporkan kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berpose saat akan melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama berpose saat akan melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan akan "melaporkan" kepada Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan partainya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Nanti selanjutnya kalau kita disini dibatalkan, kita harus 'melaporkan' yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma Irama saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Rhoma mengajak seluruh kader serta simpatisan Partai Idaman yang hadir dalam persidangan untuk tertib, serta ikhlas menerima apa pun putusan Majelis Hakim PTUN.

Dia mengajak seluruh kader dan simpatisan menunjukkan Islam damai dan aman.

"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK. Tapi apap un putusan PTUN harus kita terima, jangan buat gaduh persidangan," ujar dia.

Rhoma menegaskan apa pun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilpres 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper