Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan pembenahan termasuk membuka akses persidangan uji materi peraturan di bawah undang-undang.
Tama S. Langkun, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan bahwa proses pembenahan tersebut khususnya dalam hal membuka akses persidangan uji materi di bawah undang-undang, harus berkaca pada Mahkamah Konstitusi. Di sana, lanjutnya, segala proses dilakukan secara terbuka.
“Kami minta dibuka, karena kalau tidak dibuka akan sangat sulit bagi publik untuk melakukan pengawasan,” ujarnya dalam diskusi di Kantor ICW, Senin (9/4/2018).
Bahkan, dia menilai bahwa tertutupnya proses persidangan tersebut juga menyulitkan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan etika hakim sehingga MA tuturnya harus mendengarkan suara publik agar bisa mendorong transparansi penanganan uji materi.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengungkapkan keheranan dirinya bahwa pelaksanaan sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bersifat tertutup.
Dia melanjutkan, nihilnya pemantauan masyarakat, karena sidang pemeriksaan yang berlangsung tertutup, membuka peluang terjadinya aksi transaksional dalam pelaksanaan pemeriksaan uji materi.
Baca Juga
Menurutnya, dengan membuka proses persidangan, masyarakat bisa melakukan pemantauan terhadap berbagai fakta persidangan yang akan disandingkan dengan putusan MA. Jika nantinya putusan tersebut melenceng dari berbagai fakta yang ada maka mekanisme koreksi dari publik dapat berjalan.
“Tapi kalau prosesnya tertutup, masyarakat cuma bisa mengetahui putusannya saja. Padahal berbagai fakta persidangan itu sangat pentung untuk diketahui,” lanjutnya.