Bisnis.com, SEOUL - Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, berupa 24 tahun penjara karena keterlibatannya dalam skandal korupsi yang menyebabkan dia dipecat dari jabatannya dan menjerat beberapa pejabat tinggi dan pemimpin bisnis di negara itu.
Putusan pengadilan pada Jumat (6/4/2018) --tulis The Wall Street Journal-- termasuk denda sekitar US$16,8 juta, lebih ringan dari hukuman penjara 30 tahun dan denda US$110 juta yang diajukan kejaksaan.
Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Park, putri berusia 66 tahun dari presiden terlama Korea Selatan, adalah pengadilan terberat yang pernah dijatuhkan kepada tokoh dalam urusan korupsi yang mengguncang negara itu dari akhir 2016.
Lee Jae-yong, pewaris Samsung generasi ketiga yang dianggap sebagai pengusaha paling kuat di negara itu, dipenjara tahun lalu karena suap dan penggelapan dan dibebaskan awal tahun ini karena menjalani hukuman percobaan. Dia telah mengajukan banding atas kasusnya ke Mahkamah Agung.
Putusan Jumat membuat Park Park menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dihukum setelah meninggalkan kantor. Yang lainnya bunuh diri ketika sedang diselidiki atas tuduhan korupsi, sementara pendahulu Park, Lee Myung-bak, ditangkap bulan lalu atas tuduhan korupsi yang dia gambarkan sebagai bermotif politik.
Skandal korupsi yang meruntuhkan Park memusatkan perhatian pada hubungan erat antara pemerintah dan konglomerat bisnis keluarga yang dikelola negara, yang dikenal sebagai chaebol, yang mendominasi ekonomi.
Pengadilan menemukan mantan pemimpin konservatif itu bersalah atas berbagai tuduhan termasuk penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Jaksa sebelumnya telah mendakwa Ny. Park atas 18 tuduhan.
Ny. Park, yang pada 2013 menjadi presiden wanita pertama Korea Selatan, diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Pengacaranya tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.