Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Terawan Dipecat IDI, Ibas: Apa Alasannya?

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mempertanyakan keputusan Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mempertanyakan keputusan Ikatan Dokter Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.

"Jadi jangan dengan pemecatan hingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dia mengatakan, apabila seorang dokter yang mampu menemukan terobosan baru dalam dunia kedokteran dengan ribuan pasien dalam rentang waktu praktik bertahun-tahun seharusnya mendapatkan catatan khusus atas capaiannya.

Menurut dia, organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

"Teknik dan metode pengobatan yang dikembangkan dokter Terawan bisa dikembangkan secara ilmiah dan sesuai dengan SOP dunia kedokteran," ujarnya.

Ibas, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, menilai IDI seharusnya memberi klarifikasi apa alasan dibalik pemecatan dokter Terawan, jangan sampai menjadi "bola liar" di masyarakat dan berakibat masyarakat tidak lagi percaya dengan profesi dokter yang baik dan punya jiwa melayani.

Dia berharap penyelesaian masalah tersebut seharusnya menjadi momentum kemajuan di dunia kedokteran dan masyarakat harus diberikan penjelasan dibalik pemecatan dokter Terawan karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper