Bisnis.com, KUPANG--Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membuka layanan pemilih untuk memilih yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak 2018.
Layanan pemilih melalui WhatsApp yang dibuka mulai 1-5 April ini, sebagai bentuk kewajiban KPU memberikan pelayanan kepada pemilih yang belum terdaftar, kata Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Ulbadus Gogi, di Kupang, Selasa, terkait masalah pemilih.
"Saat ini jajaran kami sedang melakukan perbaikan daftar pemilih sementara, yang salah satunya membuka layanan WhatsApp untuk pemilih belum terdaftar selama 5 hari," katanya.
Dalam hubungan dengan layanan pemilih ini, KPU mengharapkan agar warga dapat melakukan pengecekan data diri pada link KPU untuk memastikan bahwa nama sudah ada dalam DPS.
Jika tidak muncul data diri atau belum terdaftar, maka dapat menyampaikan pesan melalui WhatsApp : 0823-1076-7117, beserta file dokumen kependudukan untuk dilakukan pengecekan lebih dalam, kata Ulbadus Gogi menjelaskan.
Dia mengatakan, paling lama 3x24 jam, KPU akan menyampaikan hasil kerja kepada yang bersangkutan.
Baca Juga
Ulbadus berharap, partisipasi warga untuk menyebarkan layanan pemilih ini sebagai bentuk membangun bersama demokrasi elektoral dalam pemilihan serentak 2018 yang semakin baik.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU di setiap desa/kelurahan masih banyak bermasalah.
Dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan di daerah daerah menunjukkan, ada orang yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih terdaftar dalam DPS, kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.
"DPS sudah diumumkan di desa/kelurahan. Laporan hasil pengawasan dari kabupaten banyak masalah. Ada orang mati dan sudah beralih status menjadi anggota TNI/Polri tetapi namanya masih diumumkan di DPS," ungkapnya.
Selain itu, ada juga yang sudah dicoklit dan sudah ada stiker di rumah justru namanya tidak ada dalam DPS, ucapnya.
Begitupun banyak pemilih yang tidak dikenal banyak sekali yang muncul dalam Daftar Pemilih Sementara, padahal saat dilakukan coklit sudah dihapus.
"Ada juga pemilih yang memenuhi syarat justru di DPS namanya tidak ada," ujarnya, menjelaskan.
Masalah lain yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan adalah, ada juga pemilih yang namanya muncul lebih dari sekali, kata Jemris.
KPU sebelumnya menetapkan jumlah DPS untuk Pilkada NTT tahun 2018 berjumlah 3.079.903 juta pemilih.