Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (2/4/2018), akan melakukan Rapat Pleno Hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK, karena masa jabatan ketua lama, Arief Hidayat telah berakhir.
"MK akan menggelar RPH pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada Antara, hari ini Senin (2/4/2018).
Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.
Dia menambahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.
Hal itu juga dikuatkan dengan RPH Mahkamah Konstitusi Rabu (28/3/2018), yang menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak bisa dipilih kembali sebagai Ketua MK.
Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah Mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.
Pemilihan Ketua akan dilaksanakan dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Fajar.