Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Desak MA Kirim Pemberitahuan Resmi Penolakan PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengirimkan pemberitahuan resmi secara tertulis terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan beberapa waktu lalu.
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (14/3/2018). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (14/3/2018). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengirimkan pemberitahuan resmi secara‎ tertulis terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil langkah berikutnya atas penolakan PK tersebut, karena MA masih belum mengirimkan pernyataan tertulis resmi kepada tim kuasa hukum Ahok.

Dia berharap MA segera mengirimkan ‎surat resmi agar bisa didiskusikan oleh Ahok bersama kuasa hukumnya untuk mengambil langkah berikutnya.

"Jadi sampai hari ini kami masih belum melakukan rapat internal, karena masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA. Kami akan tunggu pemberitahuan itu dulu untuk langkah berikutnya," tuturnya, Selasa (27/3/2018).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menyatakan menolak upaya hukum PK yang diajukan mantan Gubernur DKI ‎Jakarta terkait perkara dugaan tindak pidana penodaan agama. Majelis Hakim yang menangani PK Ahok tersebut diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo.

‎Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper