Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengirimkan pemberitahuan resmi secara tertulis terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil langkah berikutnya atas penolakan PK tersebut, karena MA masih belum mengirimkan pernyataan tertulis resmi kepada tim kuasa hukum Ahok.
Dia berharap MA segera mengirimkan surat resmi agar bisa didiskusikan oleh Ahok bersama kuasa hukumnya untuk mengambil langkah berikutnya.
"Jadi sampai hari ini kami masih belum melakukan rapat internal, karena masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA. Kami akan tunggu pemberitahuan itu dulu untuk langkah berikutnya," tuturnya, Selasa (27/3/2018).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menyatakan menolak upaya hukum PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta terkait perkara dugaan tindak pidana penodaan agama. Majelis Hakim yang menangani PK Ahok tersebut diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.
Baca Juga
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.
"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.