Kabar24,.com, JAKARTA- Kubu Setya Novanto enggan menanggapi bantahan Made Oka Masagung terkait informasi aliran dana korupsi KTP elektronik ke petinggi PDIP.
Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum, termasuk menelusuri nama-nama yang disebut oleh kliennya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tunggu saja proses pemeriksaan terkait nama-nama yang disebut oleh Pak Setya Novanto menerima aliran dana,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (26/3/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan, tim pengacara sebelumnya tidak mengetahui bahwa Setya Novanto akan menyebut nama petinggi PDIP yang saat ini menjadi anggota kabinet, Puan Maharani serta Pramono Anung. Karena itu, menurutnya, pihaknya selaku pengacara, menyerahkan segala proses hukum seperti penyelidikan yang berpangkal dari keterangan tersebut, kepada penyidik.
Sebelumnya, Bambang Hartono, pengacara Made Oka Masagung, mengatakan bahwa pada Oktober 2012, Made Oka Masagung tidak pernah datang ke kediaman Setya Novanto. Dengan demikian, kliennya membantah kesaksian Setya Novanto bahwa dia pernah memberikan uang masing-masing US$500.000 kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
“Menurut klien saya pernyataan Setya Novanto itu tidak benar. Tidak ada sama sekali aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Itu hak Setya Novanto untuk menyatakan kami akan fokus pada proses hukum yang dihadapi klien saya,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto mengatakan bahwa Pramono Anung dan Puan Maharani menerima aliran dana masing-masing sebesar US$500.000. Dengan pengakuan ini, secara keseluruhan ada beberapa politisi PDIP yang diduga turut menerima aliran dana korupsi yakni Olly Dondokambey, saat ini Gubernur Sulawesi Utara, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, Puan, serta Pramono yang saat ini menjadi anggota kabinet.
Dia juga mengungkapkan bahwa bahwa ada pembicaraan antara dia dan pengusaha Andi Agustinus serta Johannes Marliem terkait uang Rp20 miliar jika dia tersangkut perjara korupsi tersebut.
Pembicaraan itu terungkap setelah pekan lalu penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan ketiganya dalam suatu acara sarapan besama di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tapi uang yang dibicarakan itu untuk membayar jasa pengacara karena memang biaya pengacara mahal, apalagi jika berurusan dengan KPK,” ungkapnya.