Bisnis.com, JAKARTA - Made Oka Masagung membantah telah menginformasikan pemberian uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
Ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (26/3/2018) , Bambang Hartono, pengacara Made Oka Masagung, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi Irvanto Hendro Pambudi Cahyo, keponakan dari Setya Novanto.
“Mungkin minggu depan kelien saya akan dikonfrontasi dengan Setya Novanto,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari kliennya, pada Oktober 2012, Made Oka Masagung tidak pernah datang ke kediaman Setya Novanto. Dengan demikian, kliennya membantah kesaksian Setya Novanto dia pernah memberikan uang masing-masing US$500.000 kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
“Menurut klien saya pernyataan Setya Novanto itu tidak benar. Tidak ada sama sekali aliran uang ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Itu hak Setya Novanto untuk menyatakan kami akan fokus pada proses hukum yang dihadapi klien saya,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Setya Novanto mengatakan bahwa Pramono Anung dan Puan Maharani menerima aliran dana masing-masing sebesar US$500.000. Dengan pengakuan ini, secara keseluruhan ada beberapa politisi PDIP yang diduga turut menerima aliran dana korupsi yakni Olly Dondokambey, saat ini Gubernur Sulawesi Utara, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, Puan, serta Pramono yang saat ini menjadi anggota kabinet.
Baca Juga
Dia juga mengungkapkan bahwa bahwa ada pembicaraan antara dia dan pengusaha Andi Agustinus serta Johannes Marliem terkait uang Rp20 miliar jika dia tersangkut perjara korupsi tersebut.
Pembicaraan itu terungkap setelah pekan lalu penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan ketiganya dalam suatu acara sarapan besama di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tapi uang yang dibicarakan itu untuk membayar jasa pengacara karena memang biaya pengacara mahal, apalagi jika berurusan dengan KPK,” ungkapnya.