Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Rp650 Juta, Polisi Segera Panggil Mantan Istri Pedangdut Nassar

Polda Metro Jaya telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang ter tanggal 16 Maret 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan terlapor mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah.
Muzdalifah/Istimewa
Muzdalifah/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA‎ - Polda Metro Jaya telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang ter tanggal 16 Maret 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan terlapor mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Zakir, mengapresiasi kinerja kepolisian yang memproses perkara kliennya dengan cepat‎ dan baik. Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan memanggil terlapor Muzdalifah terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp650 juta untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

"‎Kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani ini dan progress laporan kami cukup baik. Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil lagi, teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik," tuturnya, Senin (19/3/2018).

Dia berharap artis Muzdalifah dapat kooperatif ‎dan memenuhi panggilan tim penyidik terkait perkara penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 650 juta tersebut.

Menurutnya, kliennya yang bernama Dedi Junaedi sudah menanggung kerugian yang cukup besar atas penggelapan uang tersebut.

"Yang pasti SPDP sudah kami terima.‎ Apakah dengan adanya surat ini terlapor akan dijadikan tersangka atau belum, kami serahkan kepada tim penyidik, yang jelas klien kami sudah cukup lama menanggung kerugian," katanya.

Seperti diketahui, mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah dilaporkan Dedi Junaedi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp650 juta. Dedi yang diketahui mantan pengacara Muzdalifah itu mengaku dijanjikan sejumlah uang atas bisnis yang dijalankan Muzdalifah.

Namun, setelah 2,5 tahun Muzdalifah tidak kunjung memenuhi janjinya untuk membayar utang sebesar Rp650 juta kepada mantan pengacara tersebut. Padahal, Dedi Junaedi dijanjikan mendapatkan keuntungan 10% setiap bulan dari uang yang dipinjamkan kepada Muzdalifah pada 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper