Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang ter tanggal 16 Maret 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan terlapor mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Zakir, mengapresiasi kinerja kepolisian yang memproses perkara kliennya dengan cepat dan baik. Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan memanggil terlapor Muzdalifah terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp650 juta untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani ini dan progress laporan kami cukup baik. Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil lagi, teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik," tuturnya, Senin (19/3/2018).
Dia berharap artis Muzdalifah dapat kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik terkait perkara penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 650 juta tersebut.
Menurutnya, kliennya yang bernama Dedi Junaedi sudah menanggung kerugian yang cukup besar atas penggelapan uang tersebut.
"Yang pasti SPDP sudah kami terima. Apakah dengan adanya surat ini terlapor akan dijadikan tersangka atau belum, kami serahkan kepada tim penyidik, yang jelas klien kami sudah cukup lama menanggung kerugian," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah dilaporkan Dedi Junaedi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp650 juta. Dedi yang diketahui mantan pengacara Muzdalifah itu mengaku dijanjikan sejumlah uang atas bisnis yang dijalankan Muzdalifah.
Namun, setelah 2,5 tahun Muzdalifah tidak kunjung memenuhi janjinya untuk membayar utang sebesar Rp650 juta kepada mantan pengacara tersebut. Padahal, Dedi Junaedi dijanjikan mendapatkan keuntungan 10% setiap bulan dari uang yang dipinjamkan kepada Muzdalifah pada 2015.