Kabar24.com, SERANG — Presiden Joko Widodo enggan menandatangani perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Beberapa waktu terakhir, Kepala Negara terus memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selama pengamatan, Presiden menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan kemungkinan berlakunya UU itu. Oleh karenanya, Presiden telah mengambil sikap untuk tidak menandatangani perubahan UU tersebut.
"Hari ini sudah hari terakhir dan saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," ucapnya usai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja Ciceri, GOR Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Dia menyadari bahwa dengan atau tanpa tanda tangannya, menurut ketentuan konstitusi, UU tersebut akan tetap berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden mendorong masyarakat untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang MD3 tersebut ke MK.
Baca Juga
"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden.
Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dan efisien mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan.
"Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu disetujui DPR," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan perubahan undang-undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat bersegera melaporkan perkembangan kepada Presiden.
"Situasi di DPR saat itu memang permintaan pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu, sudah kita potong lebih dari 75%," katanya.