Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dia Tiga Pimpinan Baru MPR, Sesuai Amanat UU MD3

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui secara informal dirinya sudah mengetahui nama tiga calon pimpinan MPR tambahan setelah UU MD3 berlaku mulai hari ini.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui secara informal dirinya sudah mengetahui nama tiga calon pimpinan MPR tambahan setelah UU MD3 berlaku mulai hari ini.

"Ya secara informal, saya sudah tahu," ungkap Zulkilfi Hasan seusai melakukan pertemuan dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Gedung Parlemen  Rabu (14/3/2017). Menurutnya, ketiga pimpinan itu diajukan oleh tiga partai politik untuk dilantik secepatnya.

Berdasarkan hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan di sidang paripurna, disepakati adanya tiga kursi tambahan Pimpinan MPR yang dialokasikan bagi PDIP, PKB dan Gerindra.

Menurut Zulkifli, dirinya telah mendengar bahwa dari PKB akan mengajukan nama Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sedangkan dari Gerindra adalah sekjen Ahmad Muzani.

Sementara dari PDI Perjuangan, Zulikfli mengaku sudah berbicara secara terbuka kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Dewan BPIP. Zulkifli meminta agar politisi PDIP Ahmad Basarah bisa menjadi pimpinan MPR dari PDI Perjuangan.

"Dari PKB itu teman saya Cak Imin, kalau dari Gerindra itu saya kira Pak Muzani, terus tadi saya juga ngomong terbuka ke Mbak Mega (Megawati) tolong lah Ahmad Basarah itu Profesor Pancasila saya bilang," beber Zulkifli.

Sejak disahkan dalam Sidang Paripurna 12 Februari 2018, UU MD3 yang telah direvisi itu belum juga ditandatangani Presiden Jokowi. Menurut ketentuan, jika hingga 30 hari sejak disahkan UU tersebut tidak ditandatangani Presiden, maka UU itu sudah berlaku dengan sendirinya.

Zulkifli mengatakan MPR segera melaksanakan UU itu manakala sudah berlaku. Kontroversi sempat berkembang karena Presiden Jokowi tidak menandatangani UU tersebut meski pemerintah ikut membahasanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper