Kabar24.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri meringkus pelaku pembobol rekening Bank DBS.
Pelaku berinisial BFH telah melakukan pembobolan bersama suaminya MCI asal Afrika terhadap rekening milik nasabah Green Palm Capital dan Dali Argo Corps pada Bank DBS Singapura dengan modus email hacking.
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengemukakan bagaimana pelaku berinisial MCI menjalankan aksinya.
MCI menggunakan modus email hacking untuk meminta Bank DBS mengirimkan uang sebesar US$1.860.000. Uang tersebut dikirimkan ke nomor rekening yang berada di Hongkong, China dan Indonesia.
Menurut Agung, transaksi dilakukan hingga 9 kali dengan mengunakan nasabah atas nama Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps.
“BFH ini memiliki suami warga negara Afrika yang kemudian disuruh suaminya membuka beberapa rekening bank, kemudian rekening itu digunakan untuk menampung hasil pembobolan uang yang dilakukan suaminya, MCI, dari Singapura untuk ditarik secara tunai,” tutur Agung, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga
Menurut Agung, Kepolisian berhasil menangkap pelaku berdasarkan aduan dari para pemilik rekening yang dibobol tersangka. Nasabah juga sudah melakukan pengaduan dan komunikasi kepada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis,
“Upaya lain dari pemilik rekening tersebut adalah meminta bantuan Pengacara di Singapura dan membuat laporan kepada Polisi di Singapura. Sementara itu, karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia,” kata Agung.
Agung menduga MCI sengaja menikahi BFH untuk memudahkan tujuannya.
"Mungkin salah satu modus menikah untuk memudahkan dia (MCI) membuka rekening di Indonesia," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan BFH adalah menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFA untuk membuka rekening tabungan Bank Danamon atas nama FFH. Pembukaan rekening dilakukan di Kantor Cabang Danamon Pinang Sia Karawaci Banten.
Kemudian, rekening tersebut pada 3 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar US$50.000 atau setara Rp662 juta.
“Setelah dana masuk sebesar US$50,000.00, dana itu ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya,” tutur Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).