Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya. Dalam kesempatan itu, Nur Syam melaporkan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang sedang mengalami tahap harmonisasi di kementeriannya.
Nur Syam mengatakan sebelumnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) karena telah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Setneg mengembalikan lagi RPP tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penggagas untuk diharmonisasi.
“Karena tentu harus berhati-hati dalam menyusun RPP ini karena yang terkait dengan jaminan produk halal tentu sangat kompleks dalam pengertian ada banyak hal yang terlibat di dalamnya,” katanya, Kamis (7/3/2018).
Dia merinci, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut, terutama terkait dengan lambang halal.
Lambang tersebut dinilai harus dipastikan secara jelas karena memiliki dampak yang luar biasa terhadap masyarakat.
“Ada juga yang harus dipahami di Indonesia tidak hanya oleh umat Islam tapi agama lain. Produk-produk halal harus dijamin masyarakat paham memiliki produk yang bisa dikonsumsi, diminum, dan digunakan. Sehingga sangat hati-hati terkait soal lambang-lambang terhadap produk yang tidak halal,” ujarnya.
Selain itu, harmonisasi terkait tahapan-tahapan kewajiban halal. Terkait hal itu, rencananya pihaknya pekan depan akan bertemu kementerian dan lembaga terkait untuk membahas hal-hal yang bersifat sosial.
“Misalnya terkait dengan produk barang gunaan, [dalam peraturan itu] hanya menyangkut bahan gunaan dari kulit. Tetapi masyarakat kita memahami macam-macam, waduh baju saya bukan halal, jilbab kita harus halal, dan lain-lain. Jadi hal semacam ini harus diselesaikan,” tuturnya.