Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK PPP LEBAK: Kuasa Hukum Mahkamah Partai Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Serang memutus perkara gugatan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan tingkat Kabupaten Lebak. Dalam putusannya, PN Serang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Maman Sudirman.

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Serang memutus perkara gugatan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan tingkat Kabupaten Lebak. Dalam putusannya, PN Serang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Maman Sudirman.

Maman Sudirman merupakan pihak yang turut berperkara terkait dengan konflik kepengurusan PPP Kabupaten Lebak.

Hanya saja, putusan PN Serang tidak bulat. Salah satu hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota tersebut berpendapat dalam bahwa sengketa kepengurusan DPC PPP Lebak Periode 2016-2019 sudah selesia di Mahkamah Partai PPP. Akan tetapi, dua hakim yang lainnya berbeda pendapat.

Menurut Iim Abdul Hakim, Ketua Tim Penasehat Hukum Mahkamah Partai PPP, semestinya kisruh kepengurusan sudah selesai di tingkat Mahkamah Partai PPP.

“Ini sudah selesai di Mahkama Partai PPP, sebab penggugat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. Tetapi dua hakim lain berpendapat tidak. Jadi dua berbanding satu, maka petitum atau keputusan akhir dari Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” jelas Iin melalui keterangan resminya, Selasa (6/3/2018).

Iim menambahkan, petitum yang paling penting adalah memberlakukan kembali Keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor : 013/SK-PPP/027/III/2017 Tanggal 19 Maret 2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021.

“Terkait putusan majelis hakim tersebut, kami melihat hakim kurang cermat terhadap materi dari DPP. Surat rekomendasi dari DPP ini, agar kepengurusan mengacu kepada formatur muscab. Itu yang kurang dipahami secara tepat oleh hakim,” ujar dia.

Lanjut dia, pokok persoalannya adalah terbitnya SK 013 oleh DPW PPP Lebak terhadap kepengurusan DPC PPP Kabupaten Lebak.

“Padahal keputusan DPW terkait SK 013 tidak sesuai dengan AD/RT partai.  Sebab hasil muscab yang telah sesuai dengan AD/RT memutuskan Neng Siti Julaeha yang terpilih sebagai Ketua DPC PPP Lebak Periode 2016-2019, setelah mengantongi suara mayoritas atas dukungan lima anggota formatur yang terdiri dari unsur DPC, Majelis Pakar, DPP dan  dukungan suara dari 17 PAC.  Tetapi secara tiba-tiba DPW memilih ketua pengurus yang lain,” tegas Iim

Padahal, lanjut dia, kepengurusan DPC PPP Lebak seharusnya mengacu hasil formatur sesuai dengan AD/RT partai, sebagai forum yang paling tinggi.

“Kami tidak menerima putusan hakim, sehingga kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan upaya banding di pengadilan tinggi,” tutup Iim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper