Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: KPK Imbau Paslon Tak Suap Hakim MK

KPK mewanti-wanti kandidat kepala daerah jangan melakukan suap terhadap hakim dalam sengketa Pilkada.
Gedung KPK/Reuters-Crack Palinggi
Gedung KPK/Reuters-Crack Palinggi

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kandidat kepala daerah jangan melakukan suap terhadap hakim dalam sengketa Pilkada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya pernah menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada yang kemudian menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

“Kalau ada yang khawatir sengketa Pilkada beraroma korupsi, kami sudah pernah tangani itu dan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi sehingga paslon dan kuasa hukum tidak coba-coba tawarkan ke MK dan MK tentu belajar dari peristiwa Akil Mochtar,” ujarnya pada Minggu (4/3/2018).

Seperti diketahui, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdil Samiun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Buton yang bergulir di MK.

Akil juga menjalani masa hukuman penjara seumur hidup terkait perkara suap sembilan sengketa Pilada di MK dan sebagian besar perkara tersebut telah ditangani oleh KPK dan para pihak yang tersangkut telah berstatus sebagai terpidana.

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa selain tahapan sengketa, tahapan lain dalam Pilakda yang mengandung potensi korupsi adalah pengumpulan dana kampanye khususnya yang dilakukan oleh kontestan petahana. Hal ini sudah terbukti dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai kepala daerah yang terjadi sepanjang 2018 ini.

Dia berharap masyarakat lebih aktif lagi melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pilkada serentak karena sepanjang 2018, berbagai OTT yang dilakukan oleh komisi antirasuah bersumber dari laporan valid masyarakat tentang transaksi penyerahan uang.

“Setelah mendapat informasi, KPK akan mengecek. Jika benar, maka kita akan bertindak. Pilkada masih panjang sehingga jika ada informasi dari masyarakat kepada KPK atau lembaga hukumn lain akan ditangani. Kalau yang berkaitan dengan tugas KPK, akan ditangani oleh KPK tapi kalau berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, informasi itu akan diteruskan ke lembaga yang berwenang,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper