Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018: Calon Jadi Tersangka, Harus Ada Mekanisme Penggantian

Komisi Pemilihan Umum mesti menyusun regulasi yang mengatur penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA/Syaiful Arif
Anggota Satpol PP berjaga di depan pintu masuk pendopo Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2018). Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) diamankan Tim Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA/Syaiful Arif

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum mesti menyusun regulasi yang mengatur penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Fadil Ramadhanil, peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pihaknya pernah mengusulkan kepada KPU untuk menerbitkan aturan tentang mekanisme penggantian atau pendiskualifikasian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Tapi usulan kami tidak ditindaklanjuti KPU. Hasilnya, saat ini banyak calon yang menjadi tersangka korupsi tapi tetap diperbolehkan untuk dipilih. Bagaimana mungkin disediakan ruang terhadap orang yang sedang ditahan untuk dipilih dan berpotensi menang,” katanya dalam diskusi bertajuk Darurat Integritas Pilkada di Kantor ICW, Jumat (2/3/2018).

Dia melanjutkan, UU Pilkada memang tidak mengatur perihal penggantian bagi calon yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, menurutnya KPU memiliki wewenang terkait mekanisme pencalonan tersebut. Misalkan, digariskan jika seorang calon ditetapkan sebagai tersangka maka dalam tempo tujuh hari harus diganti.

“Tapi jika lebih dari tujuh hari tidak mencari penggantinya maka pasangan tersebut didiskualifikasi dari tahapan kampanye. Tapi aturan itu harus jelas jadi tersangka untuk tindak pidana mana saja. Kalau tidak diatur seperti itu bisa jadi kriminalisasi,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan perbaikan regulasi dari UU Pilkada. Perbaikan regulasi  itu khususnya engenai pengaturan anksi bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi atau tindak pidana khusus lainnya dibatalkan penetapan pencalonannya.

Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat kandidat kepala daerah karena terjerat kasus korupsi. Para kandidat tersebut adalah Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang yang maju dalam pilakda di daerah tersebut. Selain itu ada Marianus Sae, Bupati Ngada yang maju dalam pemilihan Gubernur NTT dan Imas Arumningsih, Bupati Subang yang juga akan maju dalam Pilkada Subang.

Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Asrun, kandidat Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Wali Kota Kendari 2007-2017. Dia ditahan bersama putranya Aditiatma Dwi Putra, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper