Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar Aditya Moha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan bahwa Aditya Moha ingin agar ibunya Marlina Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD).
Dalam sidang tingkat pertama, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Kemudian, ia menyatakan banding.
“Dalam proses banding, terdakwa menghubungi Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, dan meminta agar ibunya tidak ditahan. Untuk itu, dia memberikan uang sebesar Sing$80.000,” jelas penuntut umum.
Komunikasi antara Aditya dan Sudiwardono terjadi ketika sang anggota DPR dibantu rekannya Lexy Mamonto yang berprofesi sebagai hakim, menghubungi Sudiwardono sekira Agustus 2017. Dalam proses komunikasi tersebut, para pihak menggunakan istilah ustad yang merujuk kepada Aditya dan pengajian yang merujuk pada lokasi pemberian uang.
Sang hakim mengatakan dia bersedia membantu keinginan terdakwa untuk membebaskan Marlina namun harus ada pemberian uang dari Aditya sebagai bentuk perhatian dan tanda keseriusan kepada majelis hakim.
Baca Juga
Sudiwardono kemudian menunjuk susunan majelis hakim di mana dia mengambil peran sebagai ketua majelis hakim. Menurut jaksa, Aditya Moha kemudian menambah uang sebesar Sing$40.000 sesuai permintaan hakim agar bisa membebaskan ibunya dari segala dakwaan.
Pasalnya, uang Sing$80.000 yang telah diberikan sebelumnya hanya agar sang ibu tidak ditahan.
Aditya dan Sudiwardono kemudian menyusun rencana untuk bersua di Hotel Alia Jakarta guna melakukan transaksi uang yang dilakukan pada 6 Oktober 2017.
Saat penyerahan uang, Aditya hanya memberikan Sing$30.000 kepada Sudiwardono dan berjanji sisa Sing$10.000 akan diberikan setelah vonis bebas terhadap ibunya.
Seusai sidang, Aditya mengatakan bahwa dia tidak akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan, meski ada beberapa hal dalam dakwaan yang dia anggap keliru. Dia ingin proses persidangan langsung menyentuh aspek pembuktian dengan melakukan pemeriksaan para saksi.
Seperti diberitakan, Aditya Moha dibekuk penyidik KPK besama Sudiwardono dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Alia, Jakarta, Oktober 2017 silam.
Atas perbuatannya, politisi muda tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.