Kabar24.com, JAKARTA- Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Firman Wijaya.
Ardy Mbalembout, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat mengatakan gelar perkara tersebut akan dilakukan pada Rabu (28/2/2018) di Kantor Bareskrim Polri pada Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Gelar perkara ini merupakan kelanjutan dari laporan Pak Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan Februari ini,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Seperti diketahui, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan Firman Wijaya, pembela terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto, ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
Kisruh ini bermula ketika seusai persidangan, Firman menguraikan kesaksian Mirwan Amir, mantan politisi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa permasalahan pengadaan KTP elektronik telah dilaporkan ke SBY namun bekas petinggi militer tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut harus dilanjutkan.
Menurut SBY, penjelasan Firman di luar persidangan telah menganggu harkat dan martabatnya sehingga di kemudian melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Laporan tersebut pun ditanggapi oleh para advokat yang segera melayangkan dukungan terhadap Firman.
Firman Wijaya dikabarkan menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya menghadapi laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukumnya dalam menhadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin.
Dia melanjutkan, penunjukan ini dia terima semata-mata karena yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi KTP elektronik dalam rangka membela kliennya yang dilindungi Undang-undang Advokat.
“Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya,” lanjutnya.