Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPID Jateng Larang Lembaga Penyiaran Terlibat Kampanye Hitam

KPID Jateng melarang lembaga penyiaran terlibat kampanye hitam selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro mengingatkan agar media tidak menjadi provokator dengan memberikan informasi yang menyesatkan dan meresahkan.
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat memberi pembekalan Kelompok Pemantau Isi Siaran di Kabupaten Pati Jawa Tengah
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat memberi pembekalan Kelompok Pemantau Isi Siaran di Kabupaten Pati Jawa Tengah

Kabar24..com, PATI - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran terlibat kampanye hitam selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro mengingatkan agar media tidak menjadi provokator dengan memberikan informasi yang menyesatkan dan meresahkan.

Asep mengatakan, KPID akan terus mengawal pelaksanaan Pilkada. Selain di Kabupaten Pati, KPID juga memberi pembekalan kepada Kelompok Pemantau di kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

“Black campaign (kampanye hitam) ini sangat rentan memecah belah bangsa. Kita tidak berharap Jateng yang adem ayem menjadi panas hanya karena Pilkada. NKRI harga mati”, katanya dalam keterangan pers Selasa (20/2/2018).

Asep berharap keompok pemantau sebagai kepanjangan tangan KPI di kabupaten dan kota bisa bekerja maksimal mengontrol konten penyiaran. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran Pilkada akan mendapat tindakan tegas, hingga sanksi pencabutan isi siaran jika diperlukan.

KPID saat ini telah bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawal Pilkada Jateng yang aman dan damai. KPID bertugas mengawasi regulasi dari sisi Lembaga Penyiaran, sedangkan KPU dan Bawaslu bertugas mengawal pasangan calon.

KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang mengatur secara rinci batasan dan larangan selama masa kampanye, masa tenang, dan hari pemilihan.

Surat Edaran ini sekaligus menjawab kegelisahan publik atas pemberitaan media tentang Pilkada yang relatif tidak imbang dan proposional. Asep secara gamblang menyoroti perilaku media yang dinilai sangat piawai menyiasati celah regulasi.

“Yang terjadi kemarin banyak media penyiaran menjadi ajang eksploitasi Pilkada dan menjadi alat kepentingan golongan tertentu. Tentu kita berharap kejadian itu tidak terulang lagi ke depan,” kata dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali'ul Falah (STAIMAFA) Pati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper