Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trio Penggawa First Travel Didakwa TPPU

Tiga penggawa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari./flipagram
Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari./flipagram

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga penggawa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara yang menyeret Andika dan Anniesa terdaftar dengan No.83/Pid.B/PN.DPK, sedangkan perkara atas nama Kiki Hasibuan terdaftar dalam No.84/Pid.B/PN.DPK. Keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni, membacakan dakwaan pada sidang perdana dugaan TPPU.

"Terdakwa bermaksud menyembunyikan dan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah. Ketiga terdakwa telah membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah seakan-akan uang mereka sendiri," tutur JPU seperti dikutip dari berkas dakwaan, Senin (19/2/2018).

Atas dasar itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU mengenakan Pasal 3 UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang perdana, JPU belum membacakan dakwaan berapa lama kurungan penjara yang mengancam trio penggawa biro perjalanan umrah itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper