Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan DPR menjamin UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah direvisi tidak akan memberangus kebebasan pers.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meyakini wartawan akan memberitakan parlemen sesuai kode etik jurnalistik sehingga kritik dan fitnah maupun ujaran kebencian memiliki garis pembeda yang jelas Hal itu dikemukakannya saat berkunjung ke kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Saya percaya wartawan di DPR sudah lulus uji kompetensi sehingga tidak khawatir untuk membedakan mana kritik, mana penistaan, maupun ujaran kebencian," katanya, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, Pasal 122 huruf (k) pada UU MD3 mengundang kontroversi. Dalam regulasi itu disebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan anggota maupun kelembagaan DPR.
Bambang pun mengapresiasi masyarakat yang ingin mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap regulasi itu termasuk PWI sebagai penyeimbang agar sebuah aturan menjadi lebih baik ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3 berpotensi mengancam kebebasan pers. Oleh karena itu, PWI ingin memberikan solusi salah satunya melalui uji materi di MK.
Jika memungkinkan, sebelum UU tersebut diberikan nomor, ada usulan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). PWI menyampaikan masukan yang diberikan tidak hanya menyangkut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, tapi juga terkait kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat.
"Hari ini, PWI memberikan masukan kepada beliau sebagai Ketua DPR bahwa ada persoalan dan itu harus dicarikan pemecahan bersama," terangnya.
UU MD3 telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (12/2). Revisi UU MD3 disepakati oleh delapan fraksi, sedangkan dua fraksi yakni PPP dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih keluar dari pengesahaan dengan melakukan walkout.
Revisi kedua UU MD3 pada awalnya hanya bertujuan untuk memberi PDI Perjuangan satu kursi wakil ketua DPR karena sebagai pemenang Pemilu 2014 partai ini tidak memiliki unsur pimpinan. Akan tetapi, dalam perkembangnya revisi dibuat lebih menyeluruh karena terdapat beberapa aturan yang perlu disesuaikan.
Pada Kamis (15/2) atau tiga hari setelah disahkan, UU ini digugat ke MK untuk pasal-pasal perluasan karena dianggap mengancam demokrasi.