Kabar24.com, JAKARTA– Pemerintah diminta segera memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah kecelakaan proyek infrastruktur di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie, menanggapi kecelakaan yang menimpa pekerja proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).
"Santunan itu sebagai wujud tanggung jawab pemerintah," ujarnya, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infratruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.
Dia melanjutkan, dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah
"Presiden Jokowi dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya" katanya.
Baca Juga
Menurutnya, untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi.
alAdapun pengawasan perlu ditingkatkan pada kedisipilinan terhadap prosedur operasional teknis dan epatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3).
"Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar dan pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan pemeriksaan kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan, tinjau kembali desain dan rencana kerja dan rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan serta struktur organisasi dan kompetensi personil dalam manajemen proyek.
"Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang, namun mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap kejenuhan.Tinjau juga kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksakanan sedemikian banyak proyek besar secara simultan dan sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah," pungkasnya.