Kabar24.com, JAKARTA—Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengunjungi kantor pusat Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI. Bambang menjelaskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias UU MD3 tidak akan mengganggu kebebasan pers.
Dia berargumen, seperti profesi wartawan, dengan UU MD3 anggota DPR pun harus memiliki perlindungan hukum. Profesi wartawan dilindungi dengan undang-undang pers dalam tugasnya.
"Tugas jurnalistik tidak bisa dituntut, tapi lewat Dewan Pers. Juga anggota DPR juga dilindungi haknya dalam UU," ujarnya, Selasa (20/2).
Bambang pun menjelaskan anggota parlemen tidak kebal hukum ataupun absolut. Banyak anggota dewan dijerat hukum karena karena melanggar. Dia mencontohkan Ketua DPR sebelum dirinya, Setya Novanto.
"Anggota DPR bisa diberhentikan MKD. Novanto juga pernah diberhentikan dua kali diberi sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, pasca revisi UU MD3 disahkan beberapa pasal dipersoalkan lantaran memiliki peluang menjebloskan seseorang ke dalam penjara.
Baca Juga
Contohnya, Pasal 122 huruf K, yang menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.
Masalahnya, tidak ada penjelasan rinci terkait kata merendahkan kehormatan DPR. Hal ini diasumsikan salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu wartawan.