Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menuturkan ada perbedaan keterangan Fachri Albar saat diperiksa lanjutan dibanding pemeriksaan awal.
"Ada banyak perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam introgasi awal," ujar dia di Kantor Polres Metro Jaksel, Kamis (15/2/2018).
Misalnya, kata dia, keterangan mengenai dari siapa Fachri Albar mendapatkan sabu. Pada awalnya, pemain film Pintu Terlarang itu mengatakan membelinya dari orang yang tidak dikenal atau tidak diingatnya lagi.
Ternyata, saat diperiksa lagi kemarin dia menyebutkan dari siapa mendapatkan barang haram itu.
"Dia sudah menyebutkan namanya dari siapa," kata Mardiaz. Orang yang dimaksud adalah berinisal D dan masih diburu polisi.
Fachri juga pada awalnya mengatakan membeli narkotika itu sebulan yang lalu. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, dia mengaku terakhir membeli pada 4 Februari 2018, atau sekitar dua pekan yang lalu. Pada pembelian terakhir dia melakukan transaksi di sebuah mal di Jakarta Selatan seharga Rp 1,6 juta untuk satu klip.
Baca Juga
Fachri terakhir kali membeli satu paket sabu dari D pada 4 Februari lalu seharga Rp 1,6 juta.
"Belinya di depan sebuah mal di Jakarta Selatan," ucap Mardiaz, yang enggan menyebutkan nama mal tersebut.
Penangkapan Fachri berawal dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online Qlue sekitar tiga bulan lalu. Dari aduan itu, polisi lantas melakukan penguntitan dan profiling terhadap Fachri sebelum akhirnya menangkap pada Rabu pagi lalu di rumah pria itu.
Di rumah Fachri Albar, ujar Mardiaz, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir narkotik jenis Calmlet, ganja, dan beberapa alat isap sabu-sabu berupa bong.
Kini polisi masih memburu D. Fachri Albar, ujar Mardiaz, mengaku baru satu bulan mengkonsumsi sabu untuk membantunya bekerja di dunia hiburan. Adapun Dumolid untuk obat syaraf yang sakit di bagian leher.