Bisnis.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menilai dirinya tak patut diajukan sebagai terdakwa perkara menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan eksepsi, Fredrich mengatakan pengadilan itu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum Fredrich, Sariyanto Refa, Kamis (15/2/2018).
Pihaknya juga menilai organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai yang berwenang melakukan pemeriksaan ada tidaknya suatu itikad baik dari seorang advokat karena dalam menjalankan tugas seorang advokat dilindungi regulasi tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Fredrich juga menilai tudingan melakukan rekayasa laporan media sebagaimana yang didakwa kepadanya tidak berdasar karena upaya yang dia lakukan sebatas memberi bantuan medis bagi Setya Novanto yang kala itu menjadi kliennya.
Berdasarkan uraian tersebut, pihak Fredrich Yunadi meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan kemudian menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara, serta menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Tidak hanya itu, kubu Frederich pun meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui, KPK menjerat Fredrich Yunadi dengan Pasal 21 UU No.31/1999. Dia diduga merekayasa laporan medis Setya Novanto saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau dengan tujuan agar penyidik KPK tidak dapat memeriksa politisi tersebut dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.