Bisnis.com, JAKARTA- Dana kapitasi belasan triliun dari BPJS Kesehatan rawan dikorupsi oleh birokrat daerah di sektor kesehatan.
Tidak hanya itu, dana kapitasi juga digunakan untuk menyuap kepala daerah, akreditasi puskesmas dan dana kampanye pilkada oleh petahana. Akibatnya, ratusan miliar dan bahkan triliunan dana ini diduga menguap tidak jelas.
Demikian salah satu kesimpulan dan dari kajian ICW atas peta potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi.
Kajian menggunakan data hasil investigasi ICW dan masyarakat sipil di 14 daerah dalam pelayanan puskesmas pada pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada 2017 dan kasus korupsi dana kapitasi yang terjadi sejak tahun 2014 dan disidik oleh penegak hokum.
Dewi Anggraini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menggunakan, lembaga itu dan kelompok masyarakat sipil menemukan 13 potensi fraud yang kemungkinan terjadi di Puskesmas.
Dari 13 potensi fraud tersebut, 8 temuan terkait dengan pengelolaan dana kapitasi, yakni memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan), memanipulasi bukti pertangungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan) dan menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).
Baca Juga
"Berdasarkan penegakan hukum kasus korupsi dana kapitasi ditemukan paling sedikit telah terjadi 8 kasus korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah Indonesia. Kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp5,8 miliar. Jumlah tersangka terkait dengan kasus dana kapitasi ini mencapai 14 orang," ujarnya, Selasa (13/2/2018).
Menariknya, meski dalam jumlah kasus dan kerugian negara kecil, akan tetapi korupsi dana kapitasi tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah seperti Kepala Puskesmas dan Bendahara tetapi juga melibatkan pejabat Dinkes seperti Kadinkes, Sekretaris Dinkes, Bendahara Dinkes dan Kabid Dinkes. Lebih dari itu, kepala daerah juga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana kapitasi ini.
Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak dua kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang. Kedua kepala daerah ini diduga telah menikmati aliran dana kapitasi.
Selain itu, terdapat 4 Kandinkes juga menjadi tersangka terkait dalam kasus ini yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), Kadinkes Ketapang (Kalbar).
"Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitas. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi. Mereka diduga memanipulasi dokumen terkait dana kapitasi atau ikut memotong dana kapitasi untuk jasa pelayanan pada petugas puskesmas," tuturnya.
ICW, lanjutnya, menilai ada beberapa penyebab terjadinya korupsi dana kapitasi yakni dana yang diterima puskesmas sangat besar dan tidak diiringi pengelolaan yang transparan serta belum efektifnya pendampingan dan pengawasan aparat pengawas internal.
Tidak hanya itu, belum adanya sistem perlindungan saksi pelapor dalam pemerintah daerah atau whistle blower system dan jaminan karir PNS pelapor.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, bertolak dari temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar Kemenkes memperbaiki regulasi yang mengatur transparansi rencana kerja, anggaran, belanja dan pertanggungjawaban puskesmas pada publik.
"Puskesmas diwajibkan untuk membuka informasi tentang besaran dana kapitasi yang diperoleh perbulan dan pertahun pada publik serta bukti belanja yang menggunakan dana kapitasi," paparnya.
Kemenpan RB, KPK serta LPSK juga didorong membangun sistem perlindungan saksi dan pelapor serta jaminan karir bagi PNS/ASN yang mengungkap adanya fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi.
Pemerintah daerah terutama inspektorat daerah perlu juga membangun program pengawasan sehingga ada anggaran untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas pengelolaan dana kapitasi ditingkat FKTP terutama Puskesmas.
"Penegak hukum harus mengusut tuntas penyelewengan dana kapitasi terutama kasus yang berasal dari pelaporan internal pemerintah daerah. Selain itu, Pemerintah daerah harus memberi sanksi tegas terhadap pelaku yang menyelewengkan dan memotong dana kapitasi," terangnya.
Sementara itu, Kemendagri perlu juga membuat regulasi terkait pengelolaan dana kapitasi secara elektronik dan BPJS Kesehatan membuka data peserta pada publik terutama peserta yang telah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan agar bisa diverifikasi dan validasi oleh publik.