Kabar24.com, JAKARTA- Adanya aliran di DPR terkait korupsi pengadaan KTP elektronik terbukti dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/2/2018).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jafar Hafsah yang merupakan mantan Ketua Fraksi Demokrat menuturkan bahwa dia mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut, lanjutnya, dia terima dari Muhammad Nazaruddin, Bendahara Fraksi Demokrat. Kala itu, Nazar mengatakan bahwa yang yang diberikan merupakan uang sumbangan anggota fraksi sehingga telah menjadi milik fraksi tersebut.
“Saya kembalikan uang ini karena ketika diperiksa, penyidik menjelaskan bahwa Nazar bilang bahwa uang itu merupakan uang KTP elektronik,” katanya.
Dalam dakwaan, KPK memang tidak menyebut beberapa nama politisi yang diduga menerima aliran dana seperti pada dakwaan rangkaian perkara lainnya.
Akan tetapi, komisi itu menyebutkan bahwa ada sejumlah anggota DPR yang diduga menerima sekitar US$12,8 juta dan Rp44 miliar.
Baca Juga
Nama-nama para anggota DPR itu akan dirinci pada persidangan, tergantung kebutuhan pembuktian.
Sementara itu, saksi lainnya, Agun Gunanjar, mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya aliran uang terkait pengadaan KTP elektronik tersebut.
Dalam berbagai rapat komisi yang pernah dia pimpin, semua anggota bekerja sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Agun merupakan salah seorang pengusul Hak Angket untuk menyelidiki KPK di Komisi III DPR.
Hak ini digulirkan setelah komisi tersebut meminta agar pimpinan lembaga antirasuah untuk memperdengarkan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani, anggota DPR dari Fraksi Hanura, yang juga menjadi saksi dalam korupsi KTP elektronik.