Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Air Minum Kemasan Indotirta Jaya Abadi Dinyatakan Pailit

Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Indotirta Jaya Abadi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum Aguaria, Agus Nurudin.

Kabar24.com, SEMARANG - Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Indotirta Jaya Abadi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum Aguaria, Agus Nurudin.

Agus mengatakan jika PT Indotirta Jaya Abadi, dinyatakan pailit atas tagihan hutangnya yang tidak dibayar ke sejumlah kreditur. Meski demikian, Agus mengaku hutang tersebut ditaksir capai Rp170 miliar.

"Sudah dijatuhkan pailit. Terkait total hutang, ditaksir mencapai Rp170 miliar dan satu persatu tagihan akan diterima setelah dipilih terlebih dahulu," kata Agus Kepada Bisnis.com Jumat (9/2/2018).

Agus menerangkan, adanya hutang miliaran rupiah tidak dibayarkan kepada beberapa kreditur. Salah satunya, lanjut dia, adalah Bank Permata. Dia juga mengungkap, verifikasi hutang akan dihitung jumlahnya pada sidang hari ini.

Terkait putusan pailit dari PN Semarang, Agus menyatakan tidak menempuh upaya hukum banding. Dia menerangkan jika kliennya lebih memilih upaya damai kembali kepada para kreditur.

"Soal upaya banding, kami tidak ada. Lebih kepada upaya damai. Atau jika ada investor, kami akan cari jalan yang paling baik," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan pailit kepada PT Indotirta Jaya Abadi dijatuhkan majelis akim PN Semarang pada Rabu, (24/1/2018) lalu. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Bayu Isdiyatmoko selaku ketua, Muhamad Yusuf dan Aloysius Pruharnoto sebagai hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Hakim juga mengangkat Muhammad Sainal sebagai hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan.

"Menyatakan Termohon PT Indotirta Jaya Abadi beralamat di Jalan Mr. Wuryanto No. 1 Sumurejo Gunungpati Semarang, Jawa Tengah, Pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Sainal sebagai Hakim Pengawas," kata hakim

Majelis juga menghukum Termohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.761.000. Tak hanya itu, hakim menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan air minum yang berdiri sejak sejak 1984 itu digugat pailit ke pengadilan, karena tak mampu membayar hutang-hutangnya. Permohonan pailit diajukan atasnama Setefan Djimin.

Dalam gugatan pailitnya, Setefan Djimin menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan menuntut adanya pailit atas Aguaria. Setefan meminta pengadilan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

PT Indotirta Jaya Abadi berdiri pada 25 April 1984. Produk minuman pertamanya adalah teh dalam kemasan botol “Indoteh”. Satu tahun berikutnya lahir produk air mineral merek “Aquaria” yang pada tahun 1993 merek “Aquaria” berganti menjadi merek yang hingga kini digunakan, “Aguaria”.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper