Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSO Siap Tinggalkan Jabatan Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) setuju dengan revisi UU MD3 yang menjadikan pimpiann MPR dan DPR berdasarkan proporsionalitas dan keterwakilan partai politik di parlemen.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang membawa sepeda hadiah dari Presiden Joko Widodo sebagai salah satu peraih busana adat terbaik saat HUT Ke-72 RI di Istana Negara/Bisnis-Istimewa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang membawa sepeda hadiah dari Presiden Joko Widodo sebagai salah satu peraih busana adat terbaik saat HUT Ke-72 RI di Istana Negara/Bisnis-Istimewa

Kabar24.com, PADANG - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) setuju dengan revisi UU MD3 yang menjadikan pimpiann MPR dan DPR berdasarkan proporsionalitas dan keterwakilan partai politik di parlemen.

“Momentum (revisi) ini yang saya tunggu sejak dulu. Jadi harus sesuai UU MD3,” ujar OSO ketika ditanya soal rencananya untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

OSO menyatakan akan berkonsentrasi pada jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain sebagai Ketua DPD, OSO juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Menurut OSO penambahan pimpinan MPR dan pimpinan DPR akan menimbulkan konsekuensi penambahan anggaran pimpinan. Akan tetapi, ujarnya, penambahan anggara itu harus disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Kalau soal anggaran itu, disesuikan saja dengan kemampuan negara,” ujar OSO usai menyampaikan materi Soasialisasi Empat Pilar Bernegara” di depan para anggota Pemuda Pancasila cabang Sumatera Barat di Asrama Haji, Padang, Kamis (8/2/2018).

Selain OSO, turut memberikan materi Empat Pilar adalah Anggota MPR Gede Pasek Surdika, Arief Suditomo serta Emma Yohana.

Rapat Pleno

Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rabu (7/2/2018) malam, disepakati adanya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada rapat itu, mayoritas fraksi menyetujui penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Namun, Fraksi Nasdem dan Demokrat menolak usul perubahan komposisi tersebut.
Kesepakatan perubahan tersebut mendatangkan konsekuensi jumlah pimpinan DPR akan menjadi enam orang dan satu kursi pimpinan akan diberikan kepada PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.

Sedangkan, pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang dengan tiga kursi pimpinan yang baru akan diberikan kepada PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB.

Draf revisi Undang-undang MD3 itu akan dibawa ke sidang paripurna pada Senin mendatang untuk disahkan.

"Pimpinan MPR tadi itu hampir semua sepakat untuk menambah 3 orang. Itu ditetapkan dari partai pemenang pemilu nomor satu, terus nomor dua, dan tiga. Ini juga berlaku untuk MPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Menurut anggota Baleg Fraksi Nasdem pergantian ini tidak tepat karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Fraksi kami menolak adanya penambahan pimpinan di DPR dan MPR. Alasan kami adalah saat ini tidak tepat waktunya karena kita harus menyelesaikan pekerjaan yang harus kita selesaikan selama setahun ke depan," kata anggota Badan Legislasi Fraksi Nasdem Hamdani.

Dengan kesepakatan itu, dua wakil PDIP akan menempati posisi kursi pimpinan DPR dan MPR. Akan tetapi hingga kini, PDIP belum memberikan sinyal tentang politisi yang akan ditempatkan di kursi pimpinan lembaga legislatif itu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper