Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Cadar Dilarang, Denmark: Kalau Hari Halloween Boleh

Pemerintah Denmark menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang dianggap menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum.
Para perempuan bercadar/Ilustrasi-Yahoo
Para perempuan bercadar/Ilustrasi-Yahoo

Bisnis.com, KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang bercadar atau yang dianggap menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum.

Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuit Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan penggunaan burka dan nikab, yang dikenakan oleh perempuan-perempuan Muslim.

Pemerintah beraliran kanan-tengah itu--dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark--menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark atau sekitar Rp22,5 juta jika melanggar peraturan itu berkali-kali.

Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan. Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa.

Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kekuatan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap bahwa pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2018).

"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan bahwa di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya.

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi penguasa minoritas untuk mengegolkan undang-undang larangan bercadar itu.

Seluruh anggota koalisi tersebut menyatakan bahwa pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.

Namun, Kementerian Kehakiman menyatakan pemakaian cadar dalam rangka khusus seperti perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan.

Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper