Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap, Zumi Zola Pastikan Bertugas & Ikuti Proses Hukum

Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan tetap menjalankan tugas kegubernuran meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2). Zumi Zola masih menjalankan aktifitasnya sebagai Gubernur Jambi dan mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta media dan masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jambi, Sabtu (3/2). Zumi Zola masih menjalankan aktifitasnya sebagai Gubernur Jambi dan mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dan meminta media dan masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan tetap menjalankan tugas kegubernuran meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berlanjutnya tugas Zumi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya sebagai gubernur akan menjalankan tugas ya. Tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik soal kedinasan, kementerian, maupun di Jambi," kata Zumi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (7/2/2018).

Zumi juga memastikan dirinya tidak akan mangkir dari proses hukum. Dia menyatakan siap menjalani seluruh tahapan hukum terhadap dirinya.

"Saya mengikuti dan menghormati semua tahapan atau proses hukum," ucap Zumi sambil berlalu.

Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan pernyataan Zumi soal kelanjutan jabatannya tersebut. Menurut Tjahjo, Zumi masih menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai gubernur meski ditetapkan sebagai tersangka. Zumi baru akan diberhentikan dari jabatannya usai ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.

"Dia masih bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari. Saya rasa Pak Zumi juga bisa membagi waktu kalau ada panggilan dari KPK," ucap Tjahjo.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018 ke pengadilan. Perkara yang menjerat Zumi itu bermula dari penangkapan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper