Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri memilih hemat komentar atas laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terlapor Firman Wijaya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku pihaknya tidak mau banyak mengomentari atas laporan tersebut karena perkara itu sudah ditangani tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, pihak kepolisian akan bekerja secara proporsional untuk menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan oleh Presiden ke-6 RI itu.
"Saya tidak mau komentar dulu soal masalah itu, nanti malah panjang lagi. Tapi yang jelas kami dari Kepolisian akan menangani masalah itu secara proporsional," tutur Tito, Rabu (7/2/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkapkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
Saya tidak mau komentar dulu soal masalah itu, nanti malah panjang lagi. Tapi yang jelas kami dari Kepolisian akan menangani masalah itu secara proporsional,
SBY yang tidak terima dengan dugaan fitnah yang dilakukan Firman Wijaya langsung melaporkan pengacara Setya Novanto itu ke Bareskrim Mabes Polri. SBY ingin Firman Wijaya mempertanggungjawabkan pernyataannya di media beberapa waktu lalu.