Kabar24.com, JAKARTA - Veronica Tan, istri mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali tidak hadir dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Hingga sidang dimulai pukul 10.30 WIB, Veronica Tan ataupun kuasa hukumnya tidak juga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan Veronica Tan tidak akan hadir dalam sidang kali ini. Veronica juga belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
"Sepertinya tidak hadir," ucapnya di PN Jakarta Utara.
Fifi tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Veronica Tan kali ini. Namun, ujar dia, Veronica telah menitipkan surat kepadanya.
Isi surat tersebut, ujar dia, sama dengan isi surat yang dititipkan Veronica kepadanya saat sidang pekan lalu.
Baca Juga
"Isinya adalah menyerahkan kebijaksanaan kepada hakim," tuturnya.
Ini merupakan kedua kalinya Veronica Tan tak menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ahok ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Sebelumnya, Veronica tidak hadir pada sidang perdana perceraiannya dengan Ahok yang berlangsung Rabu, 31 Januari 2018.
Pada sidang kali ini, Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi. Surat itu berisi pernyataan bahwa Veronica akan menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Karena ketidakhadiran Veronica saat itu, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang cerai Ahok hingga 7 Februari 2018.