Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerangan Novel Baswedan: Polda Metro Jaya Lakukan Malaadministrasi

Ombudsman Republik Indonesia menilai Polda Metro Jaya melakukan malaadministrasi terkait penyelidikan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam konferensi pers mendadak usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7/2017)./BPMI Sekretariat Presiden
Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dalam konferensi pers mendadak usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7/2017)./BPMI Sekretariat Presiden

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai Polda Metro Jaya melakukan malaadministrasi terkait penyelidikan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras dengan korban Novel Baswedan, Polda Metro Jaya menyebarkan sketsa wajah yang mirip dengan wajah Muhammad Lestaluhu.

Dalam perjalanan penyelidikan, Adrianus Meliala menilai Polda telah membuat sejumlah malaadminsitrasi seperti tindakan sewenang-wenang dengan melakukan upaya paksa memeriksa Muhammad Lestaluhu, padahal statusnya masih sebagai saksi.

“Ada pula perbuatan malaadminsitrasi tidak kompeten karena proses penanganan perkara yang tidak sistematis sesuai dengan tahapan kegiatan penyidikan, diduga kuat disebabkan desakan publik yang begitu kuat sehingga terkesan penyidikan terburu-buru,” ungkapnya pada Senin (6/2/2018).

Tidak hanya itu, ORI juga menemukan ada perbuatan malaadministrasi tidak patut yakni ketika memeriksa Muhammad Lestaluhu sebagai saksi, penyidik telah melakukan tindakan penyidikan sehingga timbul kesan kuat bahwa Lestaluhu merupakan tersangka sehingga menjadi konsumsi publik.

Menurutnya, tindakan tidak patut dari penyidik dalam mendudukkan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi menimbulkan dampak yang merugikan bagi dirinya.

Semestinya, menurutnya, dalam proses penyidikan dan penyelidikan diantisipasi dengan cermat serta melihatp otensi yang dapat merugikan masyarakat atau saksi.

Atas temuan itu, kepada penyidik, ORI mendorong tindakan perbaikan seperti Kepala Satuan Kerja melakukan telaah terhadap rencana penyidikan yang telah dibuat sehingga didapatkan hasil mengenal kesesuai tindakan penyidikan dengan yang telah direncanakan dalam proses pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Lestaluhu.

“Perlu juga melakukan evaluasi terhadap kinerja atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi perngawasan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengoptimalkan pengawasan terhadap penyidikan,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper