Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 347 Pegawai Negeri Sipil diberhentikan di sepanjang tahun 2017 baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam kategori berat.
Adapun rincian status jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 347 PNS tersebut yakni 251 orang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan 96 orang pemberhentian tidak dengan hormat.
Ke-347 PNS itu merupakan bagian dari total 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin di sepanjang 2017. Jenis hukuman disiplin lain yang dikenakan terhadap PNS pelanggar disiplin terdiri dari pembebasan dari jabatan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, penurunan pangkat, penundaan gaji maksimal 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran lisan.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengatakan hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.
"Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," katanya, Rabu (7/2/2018).
Dia mengemukakan atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
Baca Juga
Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN mencatat sepanjang tahun sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.
Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Berikut rincian PNS yang dikenai berbagai jenis hukuman disiplin (HD) pada 2017:
Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)
No | Jenis Hukuman Dsiplin | Kategori (HD) | Jumlah |
1 | Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS | Berat | 96 |
2 | Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | Berat | 251 |
3 | Pembebasan dari jabatan | Berat | 85 |
4 | Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat | Berat | 8 |
5 | Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun | Berat | 412 |
6 | Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun | Sedang | 203 |
7 | Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun | Sedang | 131 |
8 | Penundaan gaji maksimal 1 tahun | Sedang | 3 |
9 | Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun | Sedang | 139 |
10 | Teguran tertulis | Ringan | 159 |
11 | Pernyataan tidak puas secara tertulis | Ringan | 109 |
12 | Teguran lisan | Ringan | 163 |
sumber: BKN