Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin, 347 Diberhentikan

Sebanyak 347 Pegawai Negeri Sipil diberhentikan di sepanjang tahun 2017 baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam kategori berat.
Ilustrasi: Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi: Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 347 Pegawai Negeri Sipil diberhentikan di sepanjang tahun 2017 baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam kategori berat.

Adapun rincian status jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 347 PNS tersebut yakni 251 orang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan 96 orang pemberhentian tidak dengan hormat.

Ke-347 PNS itu merupakan bagian dari total 1.759 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin di sepanjang 2017. Jenis hukuman disiplin lain yang dikenakan terhadap PNS pelanggar disiplin terdiri dari pembebasan dari jabatan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, penurunan pangkat, penundaan gaji maksimal 1 tahun, penundaan gaji berkala selama 1 tahun, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, teguran lisan.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengatakan hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.

"Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," katanya, Rabu (7/2/2018).

Dia mengemukakan atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN mencatat sepanjang tahun sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.

Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Berikut rincian PNS yang dikenai berbagai jenis hukuman disiplin (HD) pada 2017:

 

Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)

No

Jenis Hukuman Dsiplin

Kategori (HD)

Jumlah

1

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berat

96

2

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berat

251

3

Pembebasan dari jabatan

Berat

85

4

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat

Berat

8

5

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Berat

412

6

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Sedang

203

7

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Sedang

131

8

Penundaan gaji maksimal 1 tahun

Sedang

3

9

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun

Sedang

139

10

Teguran tertulis

Ringan

159

11

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Ringan

109

12

Teguran lisan

Ringan

163

sumber: BKN


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper