Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan akan membuka pintu lebar-lebar untuk Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY berencana melaporkan pengacara Firman Wijaya, yang dituduh melakukan tindak pidana fitnah, ke Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan setiap warna negara yang melaporkan suatu perkara akan dilayani.
Namun menurutnya, sesuai SOP, pelapor juga harus memiliki alat bukti yang kuat agar bisa segera diproses oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Siapa pun warga negara yang melapor akan kita layani. Yang penting ada alat bukti tindak pidana pasti akan kita proses sesuai SOP," tuturnya, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai dugaan tindak pidana fitnah yang dilakukan Firman Wijaya terhadap SBY.
Menurut Iqbal, Bareskrim Mabes Polri akan terbuka untuk menerima setiap laporan tindak pidana dari siapa pun.
"Sampai saat ini masih belum [ada laporan dari SBY]," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.