Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar segera mengoperasikannmal pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma yang merupakan inovasi dan terobosan untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan dan berbagai perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Denpasar I Made Kusuma Diputra mengatakan Gedung Sewaka Dharma telah menerapkan transparansi pelayanan publik dengan pelayanan prima untuk merealisasikan program mal pelayanan publik tersebut.
“Pemkot Denpasar terus melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan untuk masyarakat,” katanya, Rabu (31/1/2018).
Program tersebut juga mengacu kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Mal pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma ini merupakan bentuk inovasi untuk memperluas dan mempermudah akses perizinan.
Segala bentuk perizinan pertanahan dalam naungan Badan Pertanahan Negara (BPN), pelayanan pembuatan SIM, SKCK, termasuk perpajakan dapat dilakukan di Gedung Sewaka Dharma.
Baca Juga
“Konsep ini sudah digodok lama agar warga sekali masuk gedung ini bisa menyelesaikan segala urusan perizinan,” katanya.
Kata dia pemenuhan upaya pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman adalah wujud reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi salah satunya adalah pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pada hari ini, Rabu, Diputra mengundang pimpinan instansi terkait seperti PLN, BPN, Polri, Pelayanan Pajak, Bank BPD Bali dll. Mematangkan peluncuran Mal Pelayanan Publik yang akan dilakukan 12 Februari 2018 mendatang di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.