Kabar24.com, DENPASAR -- Sebanyak 41,9% hotel di Bali telah mematuhi Perda No.10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Centre of Excellence for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana I Made Kerta Duana mengatakan sejak perda ini dibuat, tingkat kepatuhan di semua kawasan Bali hanya 11%.
Saat ini tingkat kepatuhan tersebut semakin meningkat menjadi 70%. Hanya saja, restoran dan bar tingkat kepatuhannya masih rendah dibanding kawasan yang lain.
Menurutnya, Hotel saat ini harus mulai menyediakan kawasan khusus untuk merokok. Kawasan itu tidak harus berbentuk ruangan namun dapat memanfaatkan area taman maupun parkir.
Ketegasan hotel dan restoran dalam menerapkan perda ini juga dapat ditunjukkan melalui tidak adanya penyediaan asbak di meja tunggu hingga makin banyaknya stiker kawasan tanpa rokok.
"Jangan sampai di tempat pintu masuk ada yang merokok," katanya, Rabu (31/1/2018).
Baca Juga
Kata dia, agar Perda ini ditaati pihak hotel dan restoran, Satpol PP juga ikut diundang untuk memberikan pembinaan ke pelaku pariwisata.
Bahkan, bagi wisatawan yang kedapatan melanggar perda ini juga akan mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau di bandara sih sudah berlaku tipiring, tapi hotel masih sebatas pembinaan ke wisatawan," katanya.