Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengalokasikan lahan seluas 12.100 hektare untuk ditetapkan menjadi hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yonefis, pada Minggu (28/1/2018), mengatakan bahwa hutan berada di tiga lokasi, yaitu satu lokasi di Kabupaten Tanah Datar dan dua lokasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Di Tanah Datar tepatnya Malalo Tigo Jurai dialokasikan 5.100 hektare dan di Mentawai total 7.000 hektare," ujar Yonefis.
Proses mewujudkan hutan adat di Sumbar sudah dimulai pada 2016. Dinas Kehutanan Sumbar bersama pihak terkait telah melaksanakan komunikasi dengan berbagai pihak dalam proses pendampingan pengakuan hutan adat di Tanah Datar dan Mentawai.
Pada 11 November 2017, DPRD Mentawai akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (PPUMHA) Mentawai.
Perda itu menjadi dasar untuk mengusulkan hutan adat di daerah tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar masih menggunakan Perda Nagari Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 yang masih bersifat umum untuk pengusulan tersebut.
Sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun pada 2012 Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan judicial review terhadap Undang-undang itu yang termaktub dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012.
Salah satu putusannya adalah mengubah bunyi pasal 1 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 1999. Awalnya pasal itu berbunyi hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Kata negara dalam pasal itu dihapus hingga menjadi hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Hutan adat merupakan bentuk reformasi agraria bidang kehutanan. Masyarakat adat tidak hanya mendapat akses pengelolaan, tetapi juga dapat mengurus sertifikat hak milik.