Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menanti rekonsiliasi dua kubu dalam Partai Hanura sebelum menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi telah terjadi kesepahaman setelah terjadi beberapa kali pertemuan antara Ketua DPP Hanura Oesman Sapta Odang bersua dengan pendiri partai, Wiranto yang menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
“Kita harapkan dan kita mendorong terus rekonsiliasi tersebut, karena ini tahapan pilkada dan verifikasi partai politik membutuhkan soliditas dari masing masing partai politik,” katanya, Jumat (26/1/2018).
Karena itu, dia meyakini sudah terjadi rekonsiliasi antara kedua kelompok yang berseteru dalam partai tersebut sekaligus mengakhiri kekisruhan yang mencuat beberapa pekan terakhir. Lantaran hal itulah, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan yang telah direvisi setelah terjadi rekonsiliasi final di antara para pihak yang bertikai.
“SK baru itu nantinya adalah hasil dari rekonsiliasi antara semua pihak,” katanya.
Sayang, optimisme Menkumham tersebut tidak tercermin dalam proses rekonsiliasi antara kedua belah pihak sebagaimana diungkapkan Wakil Sekjen kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana yang menyatakan pihaknya menyayangkan sikap kubu Oesman Sapta Odang dalam pembicaraan negosiasi.
Dia mengatakan, saat pertemuan inisasi rekonsiliasi, kedua belah pihak telah sepakat bahwa proses negosiasi akan dimulai dari awal. Akan tetapi, ketika pembicaraan tim dimulai, kedua kubu punya pandangan berbeda soal titik awal itu.
Menurutnya, kubu Daryatmo, menginginkan agar titik awal itu dimulai dari hasil Munaslub akhir 2016 yang mengukuhkan kepengurusan partai pimpinan Oesman Sapta Odang dan Safaruddin Sudding selaku Sekjen.
Akan tetapi, kubu Oesman Sapta menginginkan agar titik awal itu dimulai dari kepengurusan yang sudah disahkan oleh Menkumham belum lama ini dengan formasi Oesman Sapta selakku Ketua Umum dan Herry Lontung sebagai Sekjen. Hal ini menurut kubu Daryatmo tidak adil.