Bisnis.com, JAKARTA-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler menyusul perubahan manajemen pengelolaan dan rekeningnya mulai 12 Januari 2018.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenenag, Noer Alya Fitra, mengatakan kebijakan yang bersifat sementara itu diambil seiring telah dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening itu dilakukan sejak 12 Januari 2018,” katanya, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, sejak BPKH diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, lembaga itu langsung menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Untuk itu, lanjutnya, terhitung mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.
Dia dalam situs resmi Kemenag, menjelaskan bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama, maka mulai 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH.
Begitu juga dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH. Sehingga, nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan.
Berdasarkan data Kemenag, jumlah pendaftar yang membatalkan diri berangkat haji pada 2017, mencapai sekitar 36.000 orang, antara lain berasal dari Jawa Timur sebanyak 6.633 orang, Jawa Barat 5.687 orang, Jawa Tengah 5.274 orang, dan Sulawesi Selatan 1.853 orang.
Selanjutnya dari Sumatera Utara 1.704 orang, Banten 1.574 orang, DKI Jakarta 1.450 orang, Aceh Darussalam 1.249 orang, NTB 1.171 orang dan Lampung sebanyak 1.127 orang. Alasan pembatalan dirinya berangkat haji antara lain karena sakit atau meninggal dunia.
Nafit mengungkapkan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran No.B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018, tertanggal 23 Januari 2018.
Melalui surat edaran tersebut Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Dalam proses pembatalan haji regular, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH,” ujarnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH itu bersifat sementara. Sedangkan Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan amanah Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular.